Minggu, 22 Desember 2013

Laporan Auditor Atas Pertimbangan Kemampuan Going Concern Entitas Dan Laporan Auditor Bentuk Baku

Makalah Akuntansi
" Laporan Auditor Atas Pertimbangan Kemampuan Going Concern Entitas Dan Laporan Auditor Bentuk Baku "

Di
S
U
S
U
N
Oleh
Kelomopk :

1.   DJUFRIZAL ( NIM : 110420069 )
2.   PANDI MURDANI         ( NIM : 110420051 )

Dosen Pembimbing : Muamar Chadafi, SE, MSI, AK
 







 UNUIVERSITAS MALIKUSSALEH
FAKULTAS EKONOMI – JURUSAN AKUNTANSI
LHOKSEUMAWE
2013
KATA PENGANTAR


Bismillahirrahmanirrahim,

Syukur Alhamdulillah kami panjatkan atas Kehadirat Allah S W T, yang mana Allah telah memberikan rahmat dan kanmia-Nya berupa kesehatan dan ilmu pengetahuan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini mengenai "Laporan Auditor Atas Pertimbangan Kemampuan Going Concern Entitas Dan Laporan Auditor Bentuk Baku ” Salawat dan Salam kami sanjungkan kepangkuan Nabi Besar Muhammad SAW, yang mana beliau telah membawa umatnya dari alam kebodohan ke alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Dosen Bidang Studi yang telah mengarahkan sedikit banyaknya tata cara dalam penulisan makalah ini dengan baik dan benar serta kepada teman-teman seperjuangan yang telah memberikan motivasi, dorongan ilmu dan wawasan sehingga apa yang kita harapkan dapat berjalan dengan baik sebagaimana semestinya.
Selanjutnya, di dalam Penulisan Makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, kelemahan dan keterbatasan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat positif dan membangun.

Lhokseumawe,  Sept 2013
 Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..........................................................................................        i
DAFTAR ISI..........................................................................................................        ii
BAB I   PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang....................................................................................        1    
1.2     Rumusan Masalah...............................................................................        3
1.3     Tujuan ...............................................................................................        3

BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1.    Pengertian Auditing ..........................................................................        4
2.2.   Pertimbangan atas Kemampuan Mempertahankan Kelangsungan Hidup (Going Concern)      ............................................................................................................ 14
2.3.   Bentuk Baku Laporan Auditor atas Laporan Keuangan.....................        19
2.4.   Bahasa Penjelasan yang Ditambahkan Dalam Laporan Auditor Bentuk Baku              22

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan..........................................................................................        28

DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN

1.4     Latar Belakang
Sejak terjadinya krisis moneter yang berlanjut dengan krisis ekonomi dan politik pada  pertengahan tahun 1997 sampai sekarang, membawa dampak yang signifikan terhadap perkembangan dunia bisnis di Indonesia. Perekonomian mengalami keterpurukan, sehingga banyak perusahaan yang gulung  tikar tidak bisa meneruskan usahanya. Tidak hanya perusahaan kecil yang mengalami pailit, namun perusahaan kelas kakap juga tidak sedikit yang gulung tikar.
Kelangsungan hidup suatu entitas, selalu dihubungkan dengan kemampuan manajemen membawa satuan usaha tersebut untuk survive selama mungkin. Oleh karenanya, adalah wajar jika tudingan pertama ditunjukan kepada manajemen. Namun tudingan itu juga berpotensi besar melebar  hingga kepada auditor. Auditor, melalui opininya yang terangkum dalam penelitian audit, mulai diminta tanggung jawab untuk mengungkap kelangsungan usaha entitas.
 Menurut Arens (2010:4), mendefinisikan audit sebagai berikut:
            “Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and reporton the degree of correspondence between the information and estabilished criteria. Auditing should be done by a competent, independent person.”
. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Munawir (1996) bahwa hasil proses pemeriksaan oleh auditor adalah penelitian audit yang merupakan alat komunikasi antara auditor dengan pihak pemakai yang sekaligus merupakan pertanggung jawaban auditor atas penugasan yang diterimanya.
Opini audit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan audit report. Yang menjadi tanggung jawab auditor adalah opini yang di berikan, sementara isi penelitian keuangan yang di audit adalah merupakan tanggung jawab manajemen ssepenuhnya. Terdapat lima opini yang di berikan oleh auditor berdasarkan pengauditan atas penelitian keuangan kliennya yaitu unqualified opinion, un qualified opinion with explanation language, qualifield opinion, adverse opinion, and disclaimer opinion. Opini ini diberikan oleh auditor berdasarkan kondisi-kondisi tertentu yang harus dapat di pahami oleh auditor. Selama dalam proses pengauditan hingga pemberian opininya, auditor dalam melaksanakan setiap tahapan auditnya dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman, dan pertimbangan.
Para pemakai penelitian keuangan, dalam hal ini adalah investor terkadang tidak memahami makna yang terkandung dalam penelitian keuangan yang di buat perusahaan. Investor akan lebih mudah membaca serta lebih mempercayai penelitian keuangan auditan. Penelitian Auditor Indipenden yang memuat opini atas penelitian keuangan perusahaan akan di gunakan sebagai pertimbangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan, terutama bagi investor untuk menentukan investasi yang akan ditanam. Oleh karna itu auditor sangat diandalkan dalam memberikan informasi yang relevan bagi investor (Levitt, 1998) dalam Bangindatus Solikah (2007).
Dalam penugasan umum, auditor ditugasi untuk memberi opini atas penelitian keuangan suatu satuan usaha yang di gunakan dalam standar pepenelitian pertama dimaksudkan meliputi tidak hanya perinsip dan praktis akuntansi, tetapi juga metode penerapannya. Standar pepenelitian pertama tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta (statement of fact), namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah penelitian keuangan telah disajikan sesuai dengan akuntansi tersebut. Jika pembatasan terhadap lingkup audit tidak memungkinkan auditor untuk memberikan pendapat mengenai kesesuaian tersebut maka pengecualian semestinya dilakukan dalam penelitian auditnya (SPAP, 2011 : 410.1). Berdasakan pernyataan ini , dalam melaksanakan proses audit, auditor  dituntut tidak hanya melihat sebatas pada hal-hal yang di tampakan dalam penelitian keuangan, tetapi juga harus melihat hal-hal lain seperti : masalah eksistensi dan kontinuitas entitas sebab seluruh aktivitas atau transaksi yang telah terjadi dan yang akan terjadi secara implisit terkandung di dalam penelitian keuangan. Oleh karna itu auditor harus mempertimbangkan secara cermat adanya gangguan atas kelangsungan hidup suatu entitas (going concern) untuk suatu periode, sehingga opini yang dihasilkan menjadi berkualitas.
Dalam Pernyataan Standar Audit No.30 Seksi 341 (SPAP, 2011) mendefinisikan audit going concern sebagai berikut:
Pertimbangan Auditor Atas Kemampuan Entitas Dalam Mempertahankan Kelangsungan Hidupnya.”

1.5     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami akan membahas berkaitan dengan penyusunan penelitian auditor atas pertimbangan kemampuan going concern entitas dan penelitian bentuk baku.

1.6     Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Akuntansi dan untuk mengetahui bagaimana penyusunan penelitian auditor atas pertimbangan kemampuan going concern entitas dan penelitian bentuk baku yang baik.














BAB II
TINJAUAN PUSTAKA  

2.1  Pengertian Auditing
Arens (2010:4) mendefinisikan audit sebagai berikut:
      “Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and reporton the degree of correspondence between the information and estabilished criteria. Auditing should be done by a competent, independent person.”

Boyton, Jhonson dan Kell (2002:5) dalam Risa Fadilla (2009 :18),  mendefinisikan auditing berdasarkan “Report of the commitee of basic Auditing concept of the American Accounting Association” sebagai berikut:
            “Suatu proses sistematis untuk memperoreh serta mengevaluaisi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi – asersi  tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.”

Sedangkan pengertian auditing menurut American Accounting Asociation (AAA) dalam Richiutte (2003:12) adalah:
            “A systematic process of objectively obtaining and evaluating evidence regarding assertion about economic actions and events to ascertain the degree of corespondence between those assertions and estabilished criteria and communicating the results to interested users.”

Dari beberapa pengertian tersebut terdapat beberapa poin penting yang berhubungan dengan kegiatan audit, diantaranya adalah:
1.      Proses sistematis
Kegiatan audit terdiri darai serangkain tahap-tahap atau prosedur yang logis, terstruktur dan terorganisir. Proses audit juga memerlikan perencanaan yang baik dan seksama.


2.      Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
Bukti audit (evidence) merupakan semua informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah asersi atau informasi yang diaudit disajikan sesuai kriteria yang ditetapkan. Dalam pelaksanaan audit, jenis audit serta banyaknya bukti audit yang harus dikumpulkan dan evaluasi terhadap informasi, apakah informasi tersebut sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan merupakan aktifitas utama dalam suatu audit.
3.      Asersi atau informasi
Asersi merupakan subjek audit, asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh individu atau entitas secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain. Contoh asersi adalah penelitian keuangan, Surat Pemberitahuan Pajak, penelitian-penelitian operasi intern, dan lain sebagainya.
4.      Kriteria yang ditetapkan
Yang dimaksud denngan kriteria adalah standar-standar yang digunakan untuk menguji asersi atu informasi. Contohnya adalah:
-          Peraturan-peraturan atau kebijakan
-          Budgets, Standar  Kinerja
-          Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum-Standar Akuntansi Keuangan
5.      Mengkomunikasikan hasil
Tahapan akhir dari proses adalah mengkomunikasikan hasil audit melalui penelitian audit berupa penelitian audit tertulis yang menyatakan tingkat kesesuaian antara asersi atau informasi dan kinerja yang ada (audit report). Komunikasi hasil audit dapat memperkuat atau memperlemah kredibilitas asersi yang dibuat oleh pihak lain.
6.      Pihak – pihak yang berkepentingan
Salah satu tujuan audit adalah memberikan keyakinan kepada para stakeholders bahwa asersi manajemen, contohnya penelitian keuangan telah disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Stakeholders dapat berupa pihak internal perusahaan, pemegang saham, investor, depositor, kreditor,  pemerintah, karyawaan dan pihak lain yang berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.
7.      Kompeten dan independen
Auditor harus memilki kualifikasi tertentu dalam memahami kriteria yang digunakkann serta harus kompeten (memiliki kecakapan dan keahlian) agar mengetahui tipe dan banyaknya bukti audit yang harus di kumpulkan untuk mencari kesimpulan yang tepat setelah bukti audit tersebut selesai diuji.
Seorang auditor juga harus memilki sikap mental yang independen, yaitu tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Kompetensi yang dimiliki seseorang dalam melakssanakan proses audit hanya bernilai sedikit saja bila ia tidak memiliki sikap objektif pada saat pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti audit yang ada.
Ikatan akuntansi indonesia telah menetapkan dan mensahkan standar auditing yang terdiri dari sepuluh standar dan dikelompokan menjadi tiga kelompok besar. Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing, dimana prosedur berkaitan dengan tindakan yang harus dilaaksanakan, sedangkan standar berkenaan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melaalui penggunaan prosedur tersebut. Adapun standar-standar auditing tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis secara cukup sebagai auditor.
2.      Audit harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
3.      Auditor harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun penelitian.
b.      Standar Pekerjaan Lapangan
1.      Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya
2.      Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya , termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang material dalm penelitian keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit.
3.      Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak  untuk memberikan pendaapat menyangkkut penelitian keuangan yang diaudit.
c.       Standar Pepenelitian
1.         Penelitian auditor harus menyatakan apakah penelitian keuangan telah disusun sesuai denga Prinsif Akuntansi Berterima Umum.
2.         Auditor harus mengidentifikasikan dalam laaporan auditor mengenai keadaan dimana prinsip-prinssip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
3.         Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, auditor harus menyatakan dalam penelitian auditor.
4.         Auditor harus menyatakna pendapat mengenai penelitian keuangan secara keseluruhan, atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan dalam penelitian auditor. Jika tidak dapat menyatakan suatu pendapat secara keseluruhan, auditor harus menyatakan alasan – alasan yang mendasarinya dalam penelitian auditor. Dalam semua kasus, jika nama seoran auditor dikaitkan denngan penelitian keuangan, auditor itu harus dengan jelas menunjukan sifat pekerjaan auditor, jika ada sertakan tingkat tanggungjawab yang dipikul auditor, dalam penelitian auditor.
Pengeluaran opini audit going concern ini sangat berguna bagi para pengguna penelitian keuangan untuk mengambil keputusan yang tepat dalam berinvestasi karena ketika seorang investor melakukan investasi, maka ia perlu mengetahui kondisi keuangan perushaan yang sebenarnya terutama yang berhubungan dengan kelanngsungan hidup usha perushaan (Hani dkk., 2003).
Going Concern adalah kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal penelitian keuangan yang sedang di audit. (SPAP, 2011 : 341.1).
Dalam bukunya, Arens, (2010:52), menyataka faktor-faktor yang berkenaan dalam masalah going concern auditee:
“the examples of factors causes uncertainty about the ability of a company to continue as a goingconcern auuditee:
1.    Significant recurring operating losses or working capital deficiencies.
2.    Inability of the company to pay its obligation as they come due
3.    Loss of major custumers, the accurance of uninsured catastraphoses such as an earthquake of flood, or unusual labour difficulties
4.    Legal procendings, legislation, or similar matters that have occurred that migh jeopardize the entity’s ability to operate”.

Opini going concern merupakan asumsi dalam pepenelitian keuangan suatu entitas sehingga jika suatu entitas mengalami kondisi yang berlawanan dengan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas tersebut dimungkinkan mengalami masalah untuk survive. Penelitian audit dengan modifikasi mengenai going concern merupakan suatu indikasi bahwa dalam penilaian auditor terdapat resiko auditee tidak dapat bertahan dalam bisnis.
Kegagalan auditor dalam memodifikasi opini terhadap perusahaan yang mengalami kebangkrutan suatu kasus dimana suatu perusahaan yang mengalami kebangkrutan  tidak menerima opini dengan pengecualian. Kasus seperti ini sangat menarik perhatian publik dan para peneliti. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Menon dan Schwartz tahun 1986 bahwa kurang dari 50% perusahaan yang mengalami kebangkrutan menerima opini going concern opinion dari auditor untuk penelitian keuangan terakhir sebelum perusahaan mengalami kebangkrutan. Hal ini menunjukan bahwa lebih dari 50% dari perusahaan yang berpotensi bangkrut menerima opini non going concern.
Para auditor disyaratkan untuk memodifikasi penelitian audit untuk ketidak pastian yang mungkin mempengaruhi kemampuan klien untuk melanjutkan kelangsungan usahanya. Auditor harus mengungkap ketidakpastian yang demikian didalam alenia penjelasan, mengikuti alenia opini. Selanjutnya, SAS Nomor 59 auditor disyaratkan untuk mengevakuasi prospek dimana suatu klien akan mampu untuk melanjutkan keberadaannya unttuk periode waktu yang layak sebagai bagian dari setiap keterlibatan.
Opini audit dengan memodifikasi going concern mengindikasikan bahwa dalam penilaian auditor terdapat resiko perusahaan tidak dapat bertahan dalam bisnis normal. Dilain pihak, perusahaan yang mempunyai kondisi keuangan yang baik atau sehat memperoleh opini “standart” atau “unqualifield”. Dari sudut pandang auditor, keputusan tersebut melibatkan beberapa analisis. Auditor harus mempertimbangkan hasil dari oprasi, kondisi ekonomi yang mempengaruhi perusahaan, kempuan perusahaan dalam membayar hutang, dan kebutuhan likuiditas dimasa yang akan datang  (Lenard et.al., 1998).
Secara umum, beberapa hal yang dapat mempengaruhi auditor dalam menerbitkan opini audit going concern atau pertimbangan atas kondisi dan peristiwa (SPAP, 2011 : 341.3) adalah sebagai berikut :
1.    Trend negatif, misalnya kerugian oprasi yang berulang kali, kekurangan modal kerja, arus kas negatif, rasio keuangan penting yang jelek.
2.    Petunjuk lain tentang kesulitan keuangan, misalnya kegagalan dalam memenuhi kewajiban utangnya atau perjanjian serupa, penunggakan deviden, penjualan sebagai besar aktiva.
3.    Masalah Intern, misalnya pemogokkan kerja, ketergantungan besar atas suksesnya suatu proyek .
4.    Masalah Extern , misalnya pengaduan gugatan pengadilan, keluarnya undang-undang yang mengancam keberadaan perusahaan, kehilangan franchise, lisensi atau paten yang penting, bencana yang tidak di asuransikan, kehilangan pelanggan atau pemasok utama.
Ramalan suatu perusahaan akan bangkrut atau tidak, termasuk salah satu pertimbangan dalam penerbitan keputusa going concern. Ross et.al., (2002)  dalam Fitrianasari dan Januarti (2008) menyatakan bahwa indikasi kebangkrutan dapat dilihat dari apakah suatu perusahaan mengalami suatu kesulitan keuangan (financial distress) yaitu suatu situasi dimana aruskas perusahaan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban lancarnya dan perusahaan di wajibkan untuk mengambil suatu langkah perbaikan. Kesulitan keuangan akan mengakibatkan perusahaan mengalami arus kas negatif, gagal biaya (default) pada perjanjian hutang, dan akhirnya mengarah kepada kebangkrutan maka going concern perusahaan tersebut di ragukan.
Beave (1996) melakukan penelitian tentang kerentanan perusahaan terhadap kegagalan dengan jangka waktu lima tahun sebelum perusahaan itu betul-betul mengalami kesulitan keuangan. Sementara itu  Altman (1968) melakukan penelitian serupa dengan menggunakan multivariate untuk memprediksi probabilitas kebangkrutan suatu perusahaan berdasarkan pada pengaruh bersama-sama dari rasio-rasio keuangan perusahaan. Hasil riset tersebut dikenal sebagai Altman Z Score.
Petumbuhan perusahaan menunjukan pertumbuhan kekuatan perusahaan dalam oprasinya. Pertumbuhan penjualan mengidentifikasikan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya. Sebuah perusahaan yang mempunyai sales growth positif mempunyai kencenderungan untuk dapat mempertahankan kelangsungan usahanya (going concern).
Mutchler (1984) melakukan wawancara dengan praktisi auditor yang menyatakan bahwa perusahaan yang menerima opini audit going concern pada tahun sebelumnya lebih cenderung untuk menerima opini yang sama pada tahun berjalan. Mutchler (1985) menguji pengaruh ketersediaan informasi publik terhadap opini going concern, yaitu tipe opini audit yang telah diterima perusahaan. Hasilnya menunjukan bahwa model discriminant analysis yang memasukan tipe opini audit tahun sebelumnya mempunyai akurasi prediksi keseluruhan yang paling tinggi sebesar 89,9 persen dibandingkan model yang lain.
Penelitian-penelitian tentang opini going concern di lakukan di Indonesia antara lain dilakukan oleh (Hani dkk 2003) yang memberikan bukti bahwa rasio profitabilitas dan rasio likuditas berhubungan neegatif terhadap penerbitan opini audit going concern. Peneliti serupa yang dilakukan oleh (Pertonela 2004) memberikan bukti bahwa profitabilitas berhubungan negatif dan berpengaruh terhadap penerbitan opini audit going concern.
Sementara penelitian yang dilakukan oleh (Setyarno 2006) menguji bagaimana pengaruh rasio-rasio keuangan audite (rasio likuiditas, rasio profitabilitas, rasio aktivitas, rasio leverage, dan rasio pertumbuhan penjualan), ukuran auditee, sekala auditor dan opini audit tahun sebelumnya terhadap  opini audit going concern. Hasil penelitiannya menyimpulkan bawha rasio likuiditas dan opini audit tahun sebelumnya signifikan secara signifikan berpengaruh terhadap opini going concern.
Pengeluaran opini going concern yang tidak di harapkan oleh perusahaan, berdampak pada kemunduran harga saham, kesulitan dalam meningkatkan modal pinjaman, ketidak percayaan investor, kreditur, pelanggan, dan karyawan terhadap manajemen perusahaan tersebut akan mendapat imbas yang sangat signifikan terhadap keberlanjutan bisnis perusahaan kedepan.
Memburuknya citra perusahaan serta kehilangan kepercayaan dari kreditur akan menyulitkan perusahaan apabila perusahaan membutuhkan tambahan dana guna membiayai oprasional usahanya. Begitu juga dengan pelanggan akan mengakibatkan terhentinya bisnis perusahaan. Bahkan yang lebih parah lagi adalah timbulnya persepsi manajemen bahwa suatu penelitian yang di modifikasi dapat mempercepat perusahaan mengalami kebangkrutan (Jones, 1996) dalam Bangindatus Solikah (2007). Apabila perusahan tidak segera mengambil tindakan penanganan maka kebangkrutan usaha akan benar-benar terjadi.
            Sektor Property, Real Estate and Building Construction  pada perusahaan manufaktur memiliki jumlah saham beredar dan volume penjualan yang paling tinggi di bandingkan dengan jenis usaha lain di BEI. Dan sektor ini juga memiliki jumlah perusahaan yang listing paling banyak dibandingkan dengan sektor usaha lain. Perusahaan – perusahaan pada sektor Property, Real Estate and Building Construction  pada perusahaan manufaktur ini memiliki perubahan harga saham yang sangat dinamis. Saham perusahaan manufaktur juga merupakan saham yang paling banyak diincar oleh para investor, karena dapat memberikan keuntungan, tetapi di waktu lain dapat juga memberikan kerugian yang sangat besar pula.
     Pengeluaran opini going concern yang tidak di harapkan oleh perusahaan bedampak pada kemunduran harga saham.hal ini tersebut dapat dilihat pada perusahaan yang termasuk kedalam perusahaan manufaktur yang menerima opini audit going concern (GCAO).
Table 1.1
Harga saham perusahaan dengan GCAO

No
Nama Perusahaan
Februari
Maret
April
Mei
Juni
1
Ades Waters Indonesia
1,410.00
1,390.00
1,540.00
1,300,00
1,110.00
2
Inter Delta
130.00
125.00
175.00
140.00
120.00
3
Kedaung Indah Can
120.00
200.00
180.00
165.00
160.00
4
Asahimas Flat Glass
3,525.00
3,625.00
3,525.00
2,700.00
2,350.00
5
Inti Kramik Alamasri
85.00
80.00
125.00
90.00
80.00
6
Intan Wijaya Inter
355.00
360.00
395.00
315.00
295.00
7
Mulia Industrindo
170.00
180.00
190.00
205.00
175.00
8
Tifico
370.00
345.00
305.00
215.00
345.00
9
Persada Bangun Pusaka
130.00
175.00
175.00
175.00
100.00
10
Karwell Indonesia
100.00
100.00
155.00
215.00
215.00
11
Asiaplast Industries
100.00
100.00
155.00
215.00
215.00
12
Surabaya Agung Ind
400.00
400.00
400.00
300.00
370.00
13
Apac Citra Centertex
70.00
70.00
75.00
65.00
55.00
14
Sumalindo Lestari Jaya
800.00
780.00
970.00
970.00
1,010.00
15
Multi Prima Sejahtera
800.00
500.00
500.00
510.00
510.00
Sumber : yahoo.finance.com menurut library.gunadarma,ac.id
Salah satu perusahaan yang menerima opini going concern yaitu pada perusahaan Ades Waters Indonesia, perusahaan ini pada bulan Februari 2008 mempublikasikan Penelitian Auditor Independen yang dikeluarkan oleh kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Siddharta & Widjaja. Satu bulan sebelum perusahaan mempublikasikan Penelitian Auditor Independen yaitu pada bulan Februari 2008 harga penutupan saham di bursa untuk perusahaan tersebut adalah Rp 1.410. Sementara pada bulan Maret 2008 yaitu saat perusahaan mempublikasikan Penelitian Auditor Independen, harga saham perusahaan tersebut mengalami penurunan drastis yaitu sebesar Rp 1.390. Harga tersebut terus menurun pada bulan-bulan berikutnya hingga mencapai harga Rp 1.110 pada bulan juni 2008. Selain terjadi penurunan harga saham, kesulitan dalam meningkatkan modal pinjaman, ketidak percayaan investor, kreditur, pelanggan, dan karyawan terhadap manajemen perusahaan. Hilangnya kepercayaan publik terhadap citra perusahaan dan manajemen perusahaan tersebut akan memberikan dampak yang signifikan dalam berkelanjutan bisnis perusahaan di masa yang akan datang. Memburuknya citra perusahaan serta hilangnya kepercayaan dari kreditur akan menyulitkan perusahaan dalam hal tambahan biaya guna oprasional usahanya. Begitu juga dengan pelanggan, hilangnya pelanggan akan mengakibatkan terhentinya bisnis perusahaan. Apabila perusahaan tidak segera mengambil tindakan penanganan maka kebangkrutan usaha akan benar-benar terjadi.
Namun fenomena yang terjadi di lapangan menunjukan banyak dari perusahaan yang go public menerima opini audit going concern dari auditor, yaitu keadaan perusahaan yang tidak sehat namun menerima pendapat unqualified. Kesalahan dalam memberikan opini audit akan berakibat fatal bagi para pemakai penelitian keuangan tersebut. Pihak yang berkepentingan dalam Penelitian Keuangan tersebut sudah tentu  akan mengambil tindakan/  kebijakan yang salah pula. Hal ini berarti, menuntut auditor agar lebih mewaspadai hal-hal potensial yang dapat menggangu kelangsungan hidup suatu satuan usaha. Inilah alasan mengapa auditor bertanggungjawab atas kelangsungan hidup suatu entitas meskipun dalam batas waktu tertentu yaitu satu tahun sejak tanggal penebitan penelitian auditor (SPAP, 2011 : 341.1).



2.2  Pertimbangan atas Kemampuan Mempertahankan Kelangsungan Hidup (Going Concern)
Pertimbangan auditor atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya diatur dalam SA Seksi 341. Kelangsungan hidup entitas dipakai sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan sepanjang tidak terbukti adanya informasi yang menunjukkan hal yang berlawanan. Auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit (selanjutnya periode tersebut akan disebut dengan jangka waktu pantas). Evaluasi auditor berdasarkan atas pengetahuan tentang kondisi dan peristiwa yang ada pada atau yang telah terjadi sebelum pekerjaan lapangan selesai. Informasi tentang kondisi dan peristiwa diperoleh auditor dari penerapan prosedur audit yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit yang bersangkutan dengan asersi manajemen yang terkandung dalam laporan keuangan yang sedang diaudit. Biasanya, informasi yang secara signifikan berlawanan dengan asumsi kelangsungan hidup entitas adalah berhubungan dengan ketidakmampuan entitas dalam memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan sebagian besar aktiva kepada pihak luar melalui bisnis biasa, restrukturisasi utang, perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar, dan kegiatan serupa yang lain.
Auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit (selanjutnya periode tersebut akan disebut dengan jangka waktu pantas)  yaitu dengan cara:
1.   Auditor mempertimbangkan apakah hasil prosedur yang dilaksanakan dalam perencanaan, pengumpulan bukti audit untuk berbagai tujuan audit, dan penyelesaian auditnya, dapat mengidentifikasi keadaan atau peristiwa yang secara keseluruhan, menunjukkan adanya kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas.
2.   Jika auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas, ia harus:
·         Memperoleh informasi mengenai rencana manajemen yang ditunjukan untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa tersebut
·         Menentukan apakah kemungkinan bahwa rencana tersebut dapat secara efektif dilaksanakan
3.   Setelah auditor mengevaluasi rencana manajemen, ia mengambil kesimpulan apakah ia masih memiliki kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas.
Auditor tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kondisi atau peristiwa yang akan datang. Fakta bahwa entitas kemungkinan akan berakhir kelangsungan hidupnya setelah menerima laporan dari auditor yang tidak memperlihatkan kesangsian besar, dalam jangka waktu satu tahun setelah tanggal laporan keuangan, tidak berarti dengan sendirinya menunjukkan kinerja audit yang tidak memadai. Oleh karena itu, tidak dicantumkannya kesangsian besar dalam laporan auditor tidak seharusnya dipandang sebagai jaminan mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Auditor tidak perlu merancang prosedur audit dengan tujuan tunggal untuk mengidentifikasi kondisi dan peristiwa yang, jika dipertimbangkan secara keseluruhan, menunjukkan bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Hasil prosedur audit yang dirancang dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit yang lain harus cukup untuk tujuan tersebut. 
Berikut ini adalah contoh prosedur yang dapat mengidentifikasi kondisi atau peristiwa tersebut:
  1. Prosedur analitik.
  2. Review terhadap peristiwa kemudian.
  3. Review terhadap kepatuhan terhadap syarat-syarat utang dan perjanjian penarikan utang.
  4. Pembacaan notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan komite atau panitia penting yang dibentuk.
  5. Permintaan keterangan kepada penasihat hukum entitas tentang perkara pengadilan, tuntutan, dan pendapatnya mengenai hasil suatu perkara pengadilan yang melibatkan entitas tersebut.
  6. Konfirmasi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga mengenai rincian perjanjian penyediaan atau pemberian bantuan keuangan.
Auditor dapat mengidentifikasi informasi mengenai kondisi atau peristiwa tertentu yang, jika dipertimbangkan secara keseluruhan, menunjukkan adanya kesangsian besar tentang kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Signifikan atau tidaknya kondisi atau peristiwa tersebut akan tergantung atas keadaan, dan beberapa diantaranya kemungkinan hanya menjadi signifikan jika ditinjau bersama-sama dengan kondisi atau peristiwa yang lain seperti:
  • Trend negatif - sebagai contoh, kerugian operasi yang berulangkali terjadi, kekurangan modal kerja, arus kas negatif dari kegiatan usaha, ratio keuangan penting yang jelek.
  • Petunjuk lain tentang kemungkinan kesulitan keuangan - sebagai contoh, kegagalan dalam memenuhi kewajiban utangnya atau perjanjian serupa, penunggakan pembayaran dividen, penolakan oleh pemasok terhadap pengajuan permintaan pembelian kredit biasa, rektrukturisasi utang, kebutuhan untuk mencari sumber atau metode pendanaan baru, atau penjualan sebagian besar aktiva.
  • Masalah intern - sebagai contoh, pemogokan kerja atau kesulitan hubungan perburuhan yang lain, ketergantungan besar atas sukses projek tertentu, komitmen jangka panjang yang tidak bersifat ekonomis, kebutuhan untuk secara signifikan memperbaiki operasi.
Jika, setelah mempertimbangkan kondisi atau peristiwa yang telah diidentifikasi secara keseluruhan, auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas, ia harus mempertimbangkan rencana manajemen dalam menghadapi dampak merugikan dari kondisi atau peristiwa tersebut. Auditor harus memperoleh informasi tentang rencana manajemen tersebut, dan mempertimbangkan apakah ada kemungkinan bila rencana tersebut dapat secara efektif dilaksanakan, mampu mengurangi dampak negatif merugikan kondisi dan peristiwa tersebut dalam jangka waktu pantas. Pertimbangan auditor yang berhubungan dengan rencana manajemen meliputi:
1.      Rencana untuk menjual aktiva
  • Pembatasan terhadap penjualan aktiva, seperti adanya pasal yang membatasi transaksi tersebut dalam perjanjian penarikan utang atau perjanjian yang serupa.
  • Kenyataan dapat dipasarkannya aktiva yang direncanakan akan dijual oleh manajemen.
  • Dampak langsung dan tidak langsung yang kemungkinan timbul dari penjualan aktiva.
2.      Rencana penarikan utang atau restrukturisasi utang
  • Tersedianya pembelanjaan melalui utang, termasuk perjanjian kredit yang telah ada atau yang telah disanggupi, perjanjian penjualan piutang atau jual-kemudian-sewa aktiva (sale-leaseback of assets).
  • Perjanjian untuk merestrukturisasi atau menyerahkan utang yang ada maupun yang telah disanggupi atau untuk meminta jaminan utang dari entitas.
  • Dampak yang mungkin timbul terhadap rencana manajemen untuk penarikan utang dengan adanya batasan yang ada sekarang dalam menambah pinjaman atau cukup atau tidaknya jaminan yang dimiliki oleh entitas.
  • Rencana untuk mengurangi atau menunda pengeluaran
  • Kelayakan rencana untuk mengurangi biaya overhead atau biaya administrasi, untuk menunda biaya penelitian dan pengembangan, untuk menyewa sebagai alternatif membeli.
  • Dampak langsung dan tidak langsung yang kemungkinan timbul dari pengurangan atau penundaan pengeluaran.
3.      Rencana untuk menaikkan modal pemilik
  • Kelayakan rencana untuk menaikkan modal pemilik, termasuk perjanjian yang ada atau yang disanggupi untuk menaikkan tambahan modal.
  • Perjanjian yang ada atau yang disanggupi untuk mengurangi dividen atau untuk mempercepat distribusi kas dari perusahaan afiliasi atau investor lain.
Dalam mengevaluasi rencana manajemen, auditor harus mengidentifikasi unsur-unsur terutama yang signifikan untuk mengatasi dampak negatif kondisi atau peristiwa dan harus merencanakan dan melaksanakan prosedur audit untuk memperoleh bukti audit tentang hal tersebut. Sebagai contoh, auditor harus mempertimbangkan cukup atau tidaknya dukungan tentang kemampuan perusahaan untuk mendapatkan tambahan pembelanjaan atau penjualan aktiva yang telah direncanakan.  Jika informasi keuangan prospektif sangat signifikan bagi rencana manajemen, auditor harus meminta kepada manajemen untuk menyediakan informasi tersebut dan harus mempertimbangkan cukup atau tidaknya dukungan terhadap asumsi signifikan yang melandasi informasi itu. Auditor harus menaruh perhatian khusus atas asumsi yang:
  1. Material bagi informasi keuangan prospektif.
  2. Rentan atau mudah sekali berubah.
  3. Tidak konsisten dengan trend masa lalu.
Pertimbangan auditor harus didasarkan atas pengetahuannya mengenai entitas, bisnis, dan manajemennya dan harus meliputi (a) membaca informasi keuangan prospektif dan asumsi yang melandasinya, (b) membandingkan informasi keuangan prospektif periode lalu dengan hasil sesungguhnya yang dicapai sampai saat ini. Jika auditor mulai menyadari faktor-faktor yang dampaknya tidak tercermin dalam informasi keuangan prospektif tersebut, ia harus membahas faktor-faktor tersebut dengan manajemen dan, jika perlu, meminta perbaikan atas informasi keuangan prospektif tersebut.

2.3  Bentuk Baku Laporan Auditor atas Laporan Keuangan
Laporan auditor bentuk baku memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu entitas, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Kesimpulan ini dibuat hanya bilamana auditor telah merumuskan pendapat demikian berdasarkan suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing.
Berikut adalah berbagai tipe pendapat auditor:
a. Pendapat wajar tanpa pengecualian.
Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b. Bahasa penjelasan ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku.
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya.
c. Pendapat wajar dengan pengecualian.
Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
d. Pendapat tidak wajar.
Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
e. Pernyataan tidak memberikan pendapat.
Pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakah bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Laporan auditor bentuk baku harus menyebutkan laporan keuangan auditan dalam paragraf pengantar, menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit, dan menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat. Unsur pokok laporan auditor bentuk baku adalah sebagai berikut:
a. Suatu judul yang memuat kata independen.
b. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor.
c. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.
d. Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
e. Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
f. Suatu pernyataan bahwa audit meliputi:
(1) Pemeriksaan (examination), atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
(2) Penentuan prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat manajemen.
(3) Penilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
g. Suatu pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapat.
h. Suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan pada tanggal neraca dan hasil usaha dan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
i. Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin usaha kantor akuntan publik
j. Tanggal laporan auditor.
Laporan auditor dapat dialamatkan kepada direksi perusahaan yang laporan keuangannya diaudit, dewan komisaris, dan/atau para pemegang saham. Laporan auditor atas laporan keuangan perusahaan yang tidak berbentuk perseroan terbatas harus dialamatkan sesuai dengan keadaannya, misalnya dialamatkan kepada para anggota persekutuan atau kepada pemilik. Kadang-kadang auditor diminta untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan yang bukan kliennya. Dalam hal ini biasanya laporan dialamatkan kepada klien sebagai pemberi tugas dan bukan kepada direksi perusahaan atau para pemegang saham yang laporan keuangannya diaudit oleh auditor.
Laporan auditor bentuk baku yang meliputi satu periode akuntansi disajikan sebagai berikut:
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa, audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]

2.4 Bahasa Penjelasan yang Ditambahkan Dalam Laporan Auditor Bentuk Baku
Keadaan tertentu seringkali mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan auditor bentuk baku. Keadaan tersebut meliputi:
a.       Pendapat auditor sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
Apabila auditor memutuskan untuk membuat pengacuan ke laporan auditor independen lain sebagai sebagian dari dasar bagi pernyataan pendapatnya, ia harus menjelaskan kenyataan ini dalam paragraf pengantar dalam laporannya dan ia harus mengacu ke laporan auditor lain dalam pernyataan pendapatnya. Pengacuan ini merupakan petunjuk adanya pemisahan tanggung jawab dalam pelaksanaan audit.
Suatu contoh laporan auditor yang menunjukan pemisahan tanggung jawab disajikan berikut ini:
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
Kami telah mengaudit neraca konsolidasian perusahaan KXT dan anak perusahaannya tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen perusahaan. Tanggungjawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami. Kami tidak mengaudit laporan keuangan perusahaan PQR, suatu anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Perusahaan KXT, yang laporan keuangannya menyajikan total aktiva sebesar Rp …….. dan Rp …….. berturut-turut pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, dan total pendapat sebesar Rp …... dan Rp ….. untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan tersebut diaudit oleh auditor independen lain dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang laporannya telah diserahkan kepada kami, dan pendapat kami, sejauh yang berkaitan dengan jumlah-jumlah untuk perusahaan PQR, semata-mata hanya didasarkan atas laporan auditor independen lain tersebut.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pandapat.
Menurut pendapat kami, berdasarkan audit kami dan laporan auditor independen lain yang kami sebut di atas, laporan keuangan konsolidasian yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT dan anak perusahaannya tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
b.      Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
c.       Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas, namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen, auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu telah memadai.
d.      Di antara periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya.
Laporan auditor bentuk baku secara tersirat menyatakan bahwa auditor puas bahwa daya banding laporan keuangan di antara periode-periode akuntansi tidak secara material dipengaruhi oleh perubahan dalam prinsip akuntansi dan bahwa prinsip akuntansi tersebut telah diterapkan secara konsisten di antara dua periode atau lebih, baik karena tidak terjadi perubahan prinsip akuntansi, atau telah terjadi suatu perubahan prinsip akuntansi atau metode penerapannya, namun dampak perubahan atas daya banding laporan keuangan tidak material. Dalam hal ini, auditor tidak perlu menyatakan konsistensi dalam laporannya. Namun, jika terjadi perubahan prinsip akuntansi atau metode penerapannya yang mempunyai akibat material terhadap daya banding laporan keuangan perusahaan, auditor harus menyatakan perubahan tersebut dalam paragraf penjelasan di dalam laporannya. Paragraf penjelasan tersebut (setelah paragraf pendapat) harus menunjukkan sifat perubahan dan mengacu ke catatan atas laporan keuangan yang membahas secara rinci perubahan tersebut. Persetujuan auditor terhadap suatu perubahan bersifat tersirat kecuali jika auditor mengecualikan perubahan tersebut dalam menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Paragraf penjelasan yang sesuai dengan perubahan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Seperti telah dijelaskan pada Catatan X atas laporan keuangan, perusahaan mengubah metode perhitungan depresiasi dalam tahun 20X2.
Tambahan paragraf penjelasan dalam laporan auditor harus dicantumkan dalam laporan auditor atas laporan keuangan tahun berikutnya, jika tahun terjadinya perubahan disajikan dan dilaporkan. Namun, jika perubahan akuntansi dipertanggungjawabkan dengan cara penyajian kembali laporan keuangan yang terpengaruh, paragraf tambahan harus disajikan hanya dalam tahun terjadinya perubahan, karena, dalam tahun-tahun berikutnya, semua periode yang disajikan akan dapat dibandingkan.
e.       Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan auditor atas laporan keuangan komparatif.
Jika dalam audit sekarang, auditor menemukan keadaan atau peristiwa yang berdampak material terhadap laporan keuangan periode sebelumnya, ia harus mempertimbangkan semua hal bila ia memutakhirkan laporannya atas laporan keuangan periode sebelumnya tersebut. Sebagai contoh, jika auditor sebelumnya menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapt tidak wajar atas laporan keuangan periode sebelumnya karena adanya penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dan laporan keuangan periode sebelumnya disajikan kembali untuk disesuaikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor yang memutakhirkan laporannya atas laporan keuangan periode sebelumnya tersebut harus menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan kembali dan harus memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan yang disajikan kembali tersebut.
Jika, dalam laporan auditor yang telah dimutakhirkan, pendapat auditor berbeda dengan pendapat yang sebelumnya dinyatakan atas laporan keuangan periode sebelumnya, auditor harus menjelaskan semua alasan yang mendukung perbedaan pendapat dalam paragraf penjelasan yang disajikan terpisah sebelum paragraf pendapat. Paragraf penjelasan harus menjelaskan tanggal laporan auditor sebelumnya, tipe pendapat yang sebelumnya dinyatakan oleh auditor, keadaan atau peristiwa yang menyebabkan auditor menyatakan pendapat yang berbeda pendapat auditor yang telah dimutakhirkan atas laporan keuangan berbeda dengan pendapat yang diberikan dalam periode sebelumnya atas laporan keuangan tersebut. Berikut ini adalah contoh paragraf penjelasan yang cocok jika auditor menerbitkan laporan yang dimutakhirkan atas laporan keuangan periode sebelumnya yang berisi pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diberikan sebelumnya.
f.        Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak di-review.
Laporan auditor atas laporan keuangan auditan harus diperluas jika data keuangan tertentu yang diharuskan oleh badan pengatur dihilangkan atau tidak di-review. Sebagai contoh, jika data keuangan periode interim yang diharuskan oleh badan pengatur oleh klien tidak dicantumkan dalam laporan keuangannya, laporan auditor harus memuat paragraf tambahan berikut ini:
Perusahaan tidak menyajikan data keuangan periode interim tertentu, yang ditetapkan oleh badan pengatur sebagai informasi tambahan terhadap laporan keuangan pokok.
Jika data keuangan periode interim tertentu sebagaimana yang ditetapkan oleh badan pengatur tidak di-review oleh akuntan, laporan auditor harus berisi paragraf tambahan berikut ini:
Data keuangan kuartalan pada halaman xx berisi informasi yang tidak kami audit, dan oleh karena itu, kami tidak menyatakan pendapat atas data tersebut. Kami telah mencoba, namun tidak berhasil, untuk me-review data keuangan kuartalan tersebut berdasarkan standar yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, karena kami yakin bahwa pengendalian intern perusahaan untuk membuat informasi keuangan interim tidak memberikan dasar yang memadai bagi kami untuk menyelesaikan review tersebut.
g.      Informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan-keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut
h.      .Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan auditan secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Selain itu, auditor dapat menambahkan paragraf penjelasan untuk menekankan suatu hal tentang laporan keuangan. Dalam beberapa keadaan, auditor mungkin perlu memberi penekanan atas suatu hal yang berkaitan dengan laporan keuangan. Informasi penjelasan semacam itu harus disajikan dalam suatu paragraf terpisah dalam laporan auditor. Frasa seperti “dengan penjelasan sebelumnya (berikut ini)” harus tidak digunakan dalam paragraf pendapat jika paragraf penekanan dicantumkan dalam laporan auditor. Paragraf penekanan tidak pernah diharuskan; paragraf tersebut dapat ditambahkan semata-mata karena pertimbangan auditor. Contoh hal-hal yang menurut pertimbangan auditor perlu mendapatkan penekanan adalah:
a.       Bahwa entitas adalah komponen dari perusahaan yang lebih besar.
b.      Bahwa entitas mempunyai transaksi signifikan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
c.       Peristiwa kemudian penting yang luar biasa.
d.      Masalah-masalah akuntansi, selain yang berkaitan dengan perubahan dalam prinsip akuntansi, yang berdampak atas daya banding laporan keuangan dengan laporan keuangan periode sebelumnya.






BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Masalah utama yang dihadapi oleh akuntan publik saat ini adalah berkurangnya kekuasaan mereka dalam melaksanakan penugasan. Seorang akuntan yang independen dituntut untuk bertindak sesuai dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi. Fenomena hubungan antara akuntan publik dengan klien telah menjadi pusat perhatian bagi para pembuat keputusan, seperti investor, kreditor, dan pemegang saham. Mereka sangat menyadari adanya kemampuan yang dimiliki oleh pihak manajemen perusahaan. Pertama, kemampuan yang berkaitan dengan kecenderungan manajemen perusahaan untuk memanipulasi kinerja penelitian keuangan perusahaan dengan tujuan untuk mendapatkan penilaian yang positif atas tanggung jawabnya sebagai pihak yang mengelola perusahaan. Kecenderungan ini dikenal dengan istilah window dressing, biasanya dilakukan dengan cara memperbaiki penelitian keuangan sedemikian rupa sehingga tampak lebih baik dari semestinya. Berbeda dengan profesi lain, auditor tidak dapat bertindak untuk kepentingan kliennya sebagaimana pengacara dengan kliennya. Meskipun dibayar oleh klien akuntan publik bekerja bagi kepentingan masyarakat umum. Auditor harus independen dalam dari segala kewajiban dan pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya. Ia harus pula menghindari keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan independensinya. Dalam kenyataannya auditor seringkali menemui kesulitan dalam mempertahankan sikap mental independen. Keadaan yang seringkali mengganggu sikap mental independen auditor adalah sebagai berikut :
1.      Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
2.      Kecenderungan untuk memuaskan kliennya.
3.      Resiko kehilangan klien.
 Selama pemeriksaan auditor terus dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan tentang seberapa banyak bahan bukti yang harus dikumpulkan, jenis bahan bukti, dan tindakan apa yang harus diambil terhadap bahan bukti yang diperiksa. Secara umum materialitas sangat tergantung pada intuisi si auditor.
Materialitas dalam kaitannya dengan akuntansi dan pepenelitian audit adalah suatu salah saji dalam penelitian keuangan dapat dianggap material jika pengetahuan atas salah saji tersebut dapat mempengaruhi keputusan pemakai penelitian keuangan yang rasional. Salah saji informasi akuntansi, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, dapat mengakibatkan perubahan atas atau pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi tersebut, karena adanya penghilangan atau salah saji itu.
Dalam audit atas penelitian keuangan, auditor bukanlah pemberi jaminan bagi klien atau pemakai penelitian keuangan lainnya, bahwa penelitian keuangan auditan adalah akurat.  Auditor tidak dapat memberikan jaminan karena ia tidak memeriksa setiap transaksi yang terjadi dalam tahun yang diaudit dan tidak dapat menentukan semua transaksi yang terjadi telah dicatat, diringkas, digolongkan, dan dikompilasi dengan semestinya ke dalam penelitian keuangan. Disamping itu tidaklah mungkin seseorang menyatakan keakuratan penelitian keuangan (ketepatan semua informasi yang disajikan dalam penelitian keuangan), mengingat bahwa penelitian itu sendiri berisi pendapat, estimasi, dan pertimbangan dalam proses penyusunannya, yang seringkali pendapat, estimasi, dan pertimbangan tersebut tidak tepat atau akurat seratus persen. Oleh karena itu, dalam audit atas penelitian keuangan, auditor memberikan keyakinan berikut ini :
1.   Jumlah-jumlah yang disajikan dalam penelitian keuangan beserta pengungkapannya telah dicatat, diringkas, digolongkan, dan dikompilasi.
2.   Bukti audit kompetenm telah cukup dikumpulkan sebagai dasar memadai untuk memberikan pendapat atas penelitian keuangan auditan.
3.   Dalam bentuk pendapat, bahwa penelitian keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar dan tidak terdapat salah saji material karena kekeliruan atau kecurangan.

DAFTAR PUSTAKA

Mulyadi. 2002. “Auditing edisi ke-6”. Universitas Gadjah Mada: Salemba Empat.

Anonim. 2010. “Business & Accounting.” Tersedia pada: akuntasnibisnis.wordpress.com. (diakses tanggal 15 September 2013).

Bintimuchisini. 2009. “Serba-Serbi Akuntansi.” Tersedia pada: bintimuchsini.blogspot.com. (diakses tanggal 12 September 2013).

Putri, Soraya. 2011. “ Auditor Muda yang Cerdas dan Berkontribusi.” Tersedia pada: inginsukses.blogdetik.com. (diakses tanggal 13 September 2013).


0 komentar:

Posting Komentar