Makalah Akuntansi
"
Laporan Auditor Atas Pertimbangan Kemampuan Going Concern Entitas Dan Laporan Auditor Bentuk Baku "
Di
S
U
S
U
N
Oleh
Kelomopk
:
1. DJUFRIZAL
( NIM : 110420069 )
2. PANDI
MURDANI ( NIM : 110420051 )
Dosen Pembimbing : Muamar Chadafi, SE, MSI, AK
UNUIVERSITAS MALIKUSSALEH
FAKULTAS EKONOMI – JURUSAN AKUNTANSI
LHOKSEUMAWE
2013
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim,
Syukur Alhamdulillah kami
panjatkan atas Kehadirat Allah S W T, yang mana Allah telah memberikan rahmat
dan kanmia-Nya berupa kesehatan dan ilmu pengetahuan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini mengenai "Laporan
Auditor Atas Pertimbangan Kemampuan Going Concern Entitas Dan Laporan Auditor Bentuk Baku ” Salawat dan Salam kami sanjungkan kepangkuan Nabi
Besar Muhammad SAW, yang mana beliau telah membawa umatnya dari alam kebodohan
ke alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
Pada kesempatan
ini kami ingin menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Dosen Bidang
Studi yang telah mengarahkan sedikit banyaknya tata cara dalam penulisan
makalah ini dengan baik dan benar serta kepada teman-teman seperjuangan yang
telah memberikan motivasi, dorongan ilmu dan wawasan sehingga apa yang kita
harapkan dapat berjalan dengan baik sebagaimana semestinya.
Selanjutnya, di dalam Penulisan Makalah ini masih
banyak terdapat kekurangan, kelemahan dan keterbatasan, oleh karena itu kami
sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat positif dan
membangun.
Lhokseumawe, Sept 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang.................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah............................................................................... 3
1.3
Tujuan ............................................................................................... 3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1.
Pengertian Auditing .......................................................................... 4
2.2.
Pertimbangan atas Kemampuan
Mempertahankan Kelangsungan Hidup (Going Concern) ............................................................................................................ 14
2.3.
Bentuk Baku Laporan Auditor atas
Laporan Keuangan..................... 19
2.4.
Bahasa Penjelasan yang Ditambahkan
Dalam Laporan Auditor Bentuk Baku 22
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................... 28
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.4 Latar
Belakang
Sejak terjadinya krisis moneter yang berlanjut dengan
krisis ekonomi dan politik pada
pertengahan tahun 1997 sampai sekarang, membawa dampak yang signifikan
terhadap perkembangan dunia bisnis di Indonesia. Perekonomian mengalami
keterpurukan, sehingga banyak perusahaan yang gulung tikar tidak bisa meneruskan usahanya. Tidak
hanya perusahaan kecil yang mengalami pailit, namun perusahaan kelas kakap juga
tidak sedikit yang gulung tikar.
Kelangsungan hidup suatu entitas, selalu dihubungkan
dengan kemampuan manajemen membawa satuan usaha tersebut untuk survive selama
mungkin. Oleh karenanya, adalah wajar jika tudingan pertama ditunjukan kepada
manajemen. Namun tudingan itu juga berpotensi besar melebar hingga kepada auditor. Auditor, melalui
opininya yang terangkum dalam penelitian audit, mulai diminta tanggung jawab
untuk mengungkap kelangsungan usaha entitas.
Menurut Arens (2010:4), mendefinisikan audit
sebagai berikut:
“Auditing
is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine
and reporton the degree of correspondence between the information and
estabilished criteria. Auditing should be done by a competent, independent
person.”
. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Munawir (1996)
bahwa hasil proses pemeriksaan oleh auditor adalah penelitian audit yang
merupakan alat komunikasi antara auditor dengan pihak pemakai yang sekaligus
merupakan pertanggung jawaban auditor atas penugasan yang diterimanya.
Opini audit merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan audit report. Yang menjadi
tanggung jawab auditor adalah opini yang di berikan, sementara isi penelitian
keuangan yang di audit adalah merupakan tanggung jawab manajemen ssepenuhnya.
Terdapat lima opini yang di berikan oleh auditor berdasarkan pengauditan atas penelitian
keuangan kliennya yaitu unqualified
opinion, un qualified opinion with explanation language, qualifield opinion,
adverse opinion, and disclaimer opinion. Opini ini diberikan oleh auditor
berdasarkan kondisi-kondisi tertentu yang harus dapat di pahami oleh auditor.
Selama dalam proses pengauditan hingga pemberian opininya, auditor dalam
melaksanakan setiap tahapan auditnya dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman,
dan pertimbangan.
Para pemakai penelitian keuangan, dalam hal ini adalah
investor terkadang tidak memahami makna yang terkandung dalam penelitian
keuangan yang di buat perusahaan. Investor akan lebih mudah membaca serta lebih
mempercayai penelitian keuangan auditan. Penelitian Auditor Indipenden yang memuat
opini atas penelitian keuangan perusahaan akan di gunakan sebagai pertimbangan
bagi pihak-pihak yang berkepentingan, terutama bagi investor untuk menentukan
investasi yang akan ditanam. Oleh karna itu auditor sangat diandalkan dalam
memberikan informasi yang relevan bagi investor (Levitt, 1998) dalam
Bangindatus Solikah (2007).
Dalam penugasan umum, auditor ditugasi untuk memberi
opini atas penelitian keuangan suatu satuan usaha yang di gunakan dalam standar
pepenelitian pertama dimaksudkan meliputi tidak hanya perinsip dan praktis
akuntansi, tetapi juga metode penerapannya. Standar pepenelitian pertama tidak
mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta (statement of fact), namun standar tersebut mengharuskan auditor
untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah penelitian keuangan telah
disajikan sesuai dengan akuntansi tersebut. Jika pembatasan terhadap lingkup
audit tidak memungkinkan auditor untuk memberikan pendapat mengenai kesesuaian
tersebut maka pengecualian semestinya dilakukan dalam penelitian auditnya (SPAP,
2011 : 410.1). Berdasakan pernyataan ini , dalam melaksanakan proses audit,
auditor dituntut tidak hanya melihat
sebatas pada hal-hal yang di tampakan dalam penelitian keuangan, tetapi juga
harus melihat hal-hal lain seperti : masalah eksistensi dan kontinuitas entitas
sebab seluruh aktivitas atau transaksi yang telah terjadi dan yang akan terjadi
secara implisit terkandung di dalam penelitian keuangan. Oleh karna itu auditor
harus mempertimbangkan secara cermat adanya gangguan atas kelangsungan hidup
suatu entitas (going concern) untuk
suatu periode, sehingga opini yang dihasilkan menjadi berkualitas.
Dalam
Pernyataan Standar Audit No.30 Seksi 341 (SPAP, 2011) mendefinisikan audit
going concern sebagai berikut:
“Pertimbangan
Auditor Atas Kemampuan Entitas Dalam Mempertahankan Kelangsungan Hidupnya.”
1.5 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami akan membahas
berkaitan dengan penyusunan penelitian auditor atas
pertimbangan kemampuan going concern entitas dan penelitian bentuk baku.
1.6 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Akuntansi dan untuk
mengetahui bagaimana penyusunan penelitian auditor atas
pertimbangan kemampuan going concern entitas dan penelitian bentuk baku yang baik.
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Auditing
Arens (2010:4) mendefinisikan audit sebagai berikut:
“Auditing is the accumulation and evaluation
of evidence about information to determine and reporton the degree of
correspondence between the information and estabilished criteria. Auditing
should be done by a competent, independent person.”
Boyton, Jhonson
dan Kell (2002:5)
dalam Risa Fadilla (2009
:18), mendefinisikan auditing
berdasarkan “Report of the commitee of
basic Auditing concept of the American
Accounting Association” sebagai
berikut:
“Suatu proses sistematis untuk
memperoreh serta mengevaluaisi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi
kegiatan dan peristiwa ekonomi dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian
antara asersi – asersi tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.”
Sedangkan
pengertian auditing menurut American
Accounting Asociation (AAA) dalam Richiutte (2003:12) adalah:
“A
systematic process of objectively obtaining and evaluating evidence regarding
assertion about economic actions and events to ascertain the degree of
corespondence between those assertions and estabilished criteria and
communicating the results to interested users.”
Dari beberapa
pengertian tersebut terdapat beberapa poin penting yang berhubungan dengan
kegiatan audit, diantaranya adalah:
1.
Proses sistematis
Kegiatan
audit terdiri darai serangkain tahap-tahap atau prosedur yang logis,
terstruktur dan terorganisir. Proses audit juga memerlikan perencanaan yang
baik dan seksama.
2. Memperoleh
dan mengevaluasi bukti secara objektif
Bukti
audit (evidence) merupakan semua
informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah asersi atau
informasi yang diaudit disajikan sesuai kriteria yang ditetapkan. Dalam
pelaksanaan audit, jenis audit serta banyaknya bukti audit yang harus
dikumpulkan dan evaluasi terhadap informasi, apakah informasi tersebut sesuai
dengan kriteria yang telah ditetapkan merupakan aktifitas utama dalam suatu
audit.
3. Asersi
atau informasi
Asersi
merupakan subjek audit, asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh individu atau
entitas secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain. Contoh
asersi adalah penelitian keuangan, Surat Pemberitahuan Pajak, penelitian-penelitian
operasi intern, dan lain sebagainya.
4. Kriteria
yang ditetapkan
Yang
dimaksud denngan kriteria adalah standar-standar yang digunakan untuk menguji
asersi atu informasi. Contohnya adalah:
-
Peraturan-peraturan
atau kebijakan
-
Budgets, Standar Kinerja
-
Prinsip Akuntansi yang
Berlaku Umum-Standar Akuntansi Keuangan
5. Mengkomunikasikan
hasil
Tahapan
akhir dari proses adalah mengkomunikasikan hasil audit melalui penelitian audit
berupa penelitian audit tertulis yang menyatakan tingkat kesesuaian antara
asersi atau informasi dan kinerja yang ada (audit
report). Komunikasi hasil audit dapat memperkuat atau memperlemah
kredibilitas asersi yang dibuat oleh pihak lain.
6. Pihak
– pihak yang berkepentingan
Salah
satu tujuan audit adalah memberikan keyakinan kepada para stakeholders bahwa asersi manajemen, contohnya penelitian keuangan
telah disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Stakeholders dapat berupa pihak internal
perusahaan, pemegang saham, investor, depositor, kreditor, pemerintah, karyawaan dan pihak lain yang
berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.
7. Kompeten
dan independen
Auditor
harus memilki kualifikasi tertentu dalam memahami kriteria yang digunakkann
serta harus kompeten (memiliki kecakapan dan keahlian) agar mengetahui tipe dan
banyaknya bukti audit yang harus di kumpulkan untuk mencari kesimpulan yang
tepat setelah bukti audit tersebut selesai diuji.
Seorang
auditor juga harus memilki sikap mental yang independen, yaitu tidak memihak
kepada kepentingan siapapun. Kompetensi yang dimiliki seseorang dalam
melakssanakan proses audit hanya bernilai sedikit saja bila ia tidak memiliki
sikap objektif pada saat pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti audit yang
ada.
Ikatan
akuntansi indonesia telah menetapkan dan mensahkan standar auditing yang
terdiri dari sepuluh standar dan dikelompokan menjadi tiga kelompok besar.
Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing, dimana prosedur berkaitan
dengan tindakan yang harus dilaaksanakan, sedangkan standar berkenaan dengan
kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut berkaitan dengan tujuan
yang hendak dicapai melaalui penggunaan prosedur tersebut. Adapun standar-standar
auditing tersebut adalah sebagai berikut:
a. Standar
Umum
1. Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis secara cukup sebagai auditor.
2. Audit
harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan
dengan audit.
3. Auditor
harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun penelitian.
b. Standar
Pekerjaan Lapangan
1. Auditor
harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten
sebagaimana mestinya
2. Auditor
harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya ,
termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang material
dalm penelitian keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang
sifat, waktu, serta luas prosedur audit.
3. Auditor
harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit
agar memiliki dasar yang layak untuk
memberikan pendaapat menyangkkut penelitian keuangan yang diaudit.
c. Standar
Pepenelitian
1.
Penelitian auditor harus
menyatakan apakah penelitian keuangan telah disusun sesuai denga Prinsif
Akuntansi Berterima Umum.
2.
Auditor harus
mengidentifikasikan dalam laaporan auditor mengenai keadaan dimana
prinsip-prinssip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan
jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
3.
Jika auditor menetapkan
bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, auditor harus menyatakan
dalam penelitian auditor.
4.
Auditor harus
menyatakna pendapat mengenai penelitian keuangan secara keseluruhan, atau
menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan dalam penelitian auditor.
Jika tidak dapat menyatakan suatu pendapat secara keseluruhan, auditor harus
menyatakan alasan – alasan yang mendasarinya dalam penelitian auditor. Dalam
semua kasus, jika nama seoran auditor dikaitkan denngan penelitian keuangan,
auditor itu harus dengan jelas menunjukan sifat pekerjaan auditor, jika ada
sertakan tingkat tanggungjawab yang dipikul auditor, dalam penelitian auditor.
Pengeluaran
opini audit going concern ini sangat
berguna bagi para pengguna penelitian keuangan untuk mengambil keputusan yang
tepat dalam berinvestasi karena ketika seorang investor melakukan investasi,
maka ia perlu mengetahui kondisi keuangan perushaan yang sebenarnya terutama
yang berhubungan dengan kelanngsungan hidup usha perushaan (Hani dkk., 2003).
Going
Concern adalah kemampuan entitas
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak
lebih dari satu tahun sejak tanggal penelitian keuangan yang sedang di audit.
(SPAP, 2011 : 341.1).
Dalam
bukunya, Arens, (2010:52),
menyataka faktor-faktor yang berkenaan dalam masalah going concern auditee:
“the examples of
factors causes uncertainty about the ability of a company to continue as a goingconcern
auuditee:
1.
Significant
recurring operating losses or working capital deficiencies.
2.
Inability
of the company to pay its obligation as they come due
3.
Loss of
major custumers, the accurance of uninsured catastraphoses such as an
earthquake of flood, or unusual labour difficulties
4.
Legal
procendings, legislation, or similar matters that have occurred that migh
jeopardize the entity’s ability to operate”.
Opini going
concern merupakan asumsi dalam pepenelitian keuangan suatu entitas sehingga
jika suatu entitas mengalami kondisi yang berlawanan dengan asumsi kelangsungan
usaha, maka entitas tersebut dimungkinkan mengalami masalah untuk survive. Penelitian
audit dengan modifikasi mengenai going
concern merupakan suatu indikasi bahwa dalam penilaian auditor terdapat
resiko auditee tidak dapat bertahan
dalam bisnis.
Kegagalan auditor dalam memodifikasi opini terhadap
perusahaan yang mengalami kebangkrutan suatu kasus dimana suatu perusahaan yang
mengalami kebangkrutan tidak menerima
opini dengan pengecualian. Kasus seperti ini sangat menarik perhatian publik
dan para peneliti. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Menon dan Schwartz
tahun 1986 bahwa kurang dari 50% perusahaan yang mengalami kebangkrutan
menerima opini going concern opinion dari auditor untuk penelitian
keuangan terakhir sebelum perusahaan mengalami kebangkrutan. Hal ini menunjukan
bahwa lebih dari 50% dari perusahaan yang berpotensi bangkrut menerima opini non going concern.
Para auditor disyaratkan untuk memodifikasi penelitian
audit untuk ketidak pastian yang mungkin mempengaruhi kemampuan klien untuk
melanjutkan kelangsungan usahanya. Auditor harus mengungkap ketidakpastian yang
demikian didalam alenia penjelasan, mengikuti alenia opini. Selanjutnya, SAS
Nomor 59 auditor disyaratkan untuk mengevakuasi prospek dimana suatu klien akan
mampu untuk melanjutkan keberadaannya unttuk periode waktu yang layak sebagai
bagian dari setiap keterlibatan.
Opini audit dengan memodifikasi going concern mengindikasikan bahwa dalam penilaian auditor
terdapat resiko perusahaan tidak dapat bertahan dalam bisnis normal. Dilain
pihak, perusahaan yang mempunyai kondisi keuangan yang baik atau sehat
memperoleh opini “standart” atau “unqualifield”. Dari sudut pandang
auditor, keputusan tersebut melibatkan beberapa analisis. Auditor harus
mempertimbangkan hasil dari oprasi, kondisi ekonomi yang mempengaruhi
perusahaan, kempuan perusahaan dalam membayar hutang, dan kebutuhan likuiditas
dimasa yang akan datang (Lenard et.al.,
1998).
Secara umum, beberapa hal yang dapat mempengaruhi
auditor dalam menerbitkan opini audit going
concern atau pertimbangan atas kondisi dan peristiwa (SPAP, 2011 : 341.3)
adalah sebagai berikut :
1.
Trend negatif,
misalnya kerugian oprasi yang berulang kali, kekurangan modal kerja, arus kas
negatif, rasio keuangan penting yang jelek.
2.
Petunjuk lain
tentang kesulitan keuangan, misalnya kegagalan dalam memenuhi kewajiban
utangnya atau perjanjian serupa, penunggakan deviden, penjualan sebagai besar
aktiva.
3.
Masalah Intern,
misalnya pemogokkan kerja, ketergantungan besar atas suksesnya suatu proyek .
4.
Masalah Extern ,
misalnya pengaduan gugatan pengadilan, keluarnya undang-undang yang mengancam
keberadaan perusahaan, kehilangan franchise,
lisensi atau paten yang penting, bencana yang tidak di asuransikan, kehilangan
pelanggan atau pemasok utama.
Ramalan
suatu perusahaan akan bangkrut atau tidak, termasuk salah satu pertimbangan
dalam penerbitan keputusa going concern.
Ross et.al., (2002) dalam
Fitrianasari dan Januarti (2008)
menyatakan bahwa indikasi kebangkrutan dapat dilihat dari apakah suatu
perusahaan mengalami suatu kesulitan keuangan (financial distress) yaitu suatu situasi dimana aruskas perusahaan
tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban lancarnya dan perusahaan di wajibkan
untuk mengambil suatu langkah perbaikan. Kesulitan keuangan akan mengakibatkan
perusahaan mengalami arus kas negatif, gagal biaya (default) pada perjanjian hutang,
dan akhirnya mengarah kepada kebangkrutan maka going concern perusahaan tersebut di ragukan.
Beave
(1996) melakukan penelitian tentang
kerentanan perusahaan terhadap kegagalan dengan jangka waktu lima tahun sebelum
perusahaan itu betul-betul mengalami kesulitan keuangan. Sementara itu Altman (1968) melakukan penelitian serupa
dengan menggunakan multivariate untuk memprediksi probabilitas kebangkrutan
suatu perusahaan berdasarkan pada pengaruh bersama-sama dari rasio-rasio
keuangan perusahaan. Hasil riset tersebut dikenal sebagai Altman Z Score.
Petumbuhan
perusahaan menunjukan pertumbuhan kekuatan perusahaan dalam oprasinya.
Pertumbuhan penjualan mengidentifikasikan kemampuan perusahaan dalam
mempertahankan kelangsungan usahanya. Sebuah perusahaan yang mempunyai sales growth positif mempunyai
kencenderungan untuk dapat mempertahankan kelangsungan usahanya (going concern).
Mutchler
(1984) melakukan wawancara dengan
praktisi auditor yang menyatakan bahwa perusahaan yang menerima opini audit going concern pada tahun sebelumnya
lebih cenderung untuk menerima opini yang sama pada tahun berjalan. Mutchler
(1985) menguji pengaruh ketersediaan
informasi publik terhadap opini going
concern, yaitu tipe opini audit yang telah diterima perusahaan. Hasilnya
menunjukan bahwa model discriminant
analysis yang memasukan tipe opini audit tahun sebelumnya mempunyai akurasi
prediksi keseluruhan yang paling tinggi sebesar 89,9 persen dibandingkan model
yang lain.
Penelitian-penelitian
tentang opini going concern di
lakukan di Indonesia antara lain dilakukan oleh (Hani dkk 2003) yang memberikan bukti bahwa rasio
profitabilitas dan rasio likuditas berhubungan neegatif terhadap penerbitan
opini audit going concern. Peneliti
serupa yang dilakukan oleh (Pertonela 2004) memberikan bukti bahwa
profitabilitas berhubungan negatif dan berpengaruh terhadap penerbitan opini
audit going concern.
Sementara
penelitian yang dilakukan oleh (Setyarno 2006) menguji bagaimana pengaruh
rasio-rasio keuangan audite (rasio
likuiditas, rasio profitabilitas, rasio
aktivitas, rasio leverage, dan rasio
pertumbuhan penjualan), ukuran auditee, sekala auditor dan opini audit
tahun sebelumnya terhadap opini audit going concern. Hasil penelitiannya
menyimpulkan bawha rasio likuiditas dan opini audit tahun sebelumnya signifikan
secara signifikan berpengaruh terhadap opini going concern.
Pengeluaran
opini going concern yang tidak di
harapkan oleh perusahaan, berdampak pada kemunduran harga saham, kesulitan
dalam meningkatkan modal pinjaman, ketidak percayaan investor, kreditur,
pelanggan, dan karyawan terhadap manajemen perusahaan tersebut akan mendapat
imbas yang sangat signifikan terhadap keberlanjutan bisnis perusahaan kedepan.
Memburuknya
citra perusahaan serta kehilangan kepercayaan dari kreditur akan menyulitkan
perusahaan apabila perusahaan membutuhkan tambahan dana guna membiayai
oprasional usahanya. Begitu juga dengan pelanggan akan mengakibatkan
terhentinya bisnis perusahaan. Bahkan yang lebih parah lagi adalah timbulnya
persepsi manajemen bahwa suatu penelitian yang di modifikasi dapat mempercepat
perusahaan mengalami kebangkrutan (Jones, 1996) dalam Bangindatus Solikah
(2007). Apabila perusahan tidak segera mengambil tindakan penanganan maka
kebangkrutan usaha akan benar-benar terjadi.
Sektor Property, Real Estate and Building Construction pada perusahaan manufaktur memiliki jumlah
saham beredar dan volume penjualan yang paling tinggi di bandingkan dengan
jenis usaha lain di BEI. Dan sektor ini juga memiliki jumlah perusahaan yang
listing paling banyak dibandingkan dengan sektor usaha lain. Perusahaan – perusahaan
pada sektor Property, Real Estate and
Building Construction pada
perusahaan manufaktur ini memiliki perubahan harga saham yang sangat dinamis.
Saham perusahaan manufaktur juga merupakan saham yang paling banyak diincar
oleh para investor, karena dapat memberikan keuntungan, tetapi di waktu lain
dapat juga memberikan kerugian yang sangat besar pula.
Pengeluaran opini going concern yang tidak di harapkan oleh perusahaan bedampak pada
kemunduran harga saham.hal ini tersebut dapat dilihat pada perusahaan yang
termasuk kedalam perusahaan manufaktur yang menerima opini audit going concern (GCAO).
Table 1.1
Harga saham perusahaan dengan GCAO
No
|
Nama Perusahaan
|
Februari
|
Maret
|
April
|
Mei
|
Juni
|
1
|
Ades Waters Indonesia
|
1,410.00
|
1,390.00
|
1,540.00
|
1,300,00
|
1,110.00
|
2
|
Inter Delta
|
130.00
|
125.00
|
175.00
|
140.00
|
120.00
|
3
|
Kedaung Indah Can
|
120.00
|
200.00
|
180.00
|
165.00
|
160.00
|
4
|
Asahimas Flat Glass
|
3,525.00
|
3,625.00
|
3,525.00
|
2,700.00
|
2,350.00
|
5
|
Inti Kramik Alamasri
|
85.00
|
80.00
|
125.00
|
90.00
|
80.00
|
6
|
Intan Wijaya Inter
|
355.00
|
360.00
|
395.00
|
315.00
|
295.00
|
7
|
Mulia Industrindo
|
170.00
|
180.00
|
190.00
|
205.00
|
175.00
|
8
|
Tifico
|
370.00
|
345.00
|
305.00
|
215.00
|
345.00
|
9
|
Persada Bangun Pusaka
|
130.00
|
175.00
|
175.00
|
175.00
|
100.00
|
10
|
Karwell Indonesia
|
100.00
|
100.00
|
155.00
|
215.00
|
215.00
|
11
|
Asiaplast Industries
|
100.00
|
100.00
|
155.00
|
215.00
|
215.00
|
12
|
Surabaya Agung Ind
|
400.00
|
400.00
|
400.00
|
300.00
|
370.00
|
13
|
Apac Citra Centertex
|
70.00
|
70.00
|
75.00
|
65.00
|
55.00
|
14
|
Sumalindo Lestari Jaya
|
800.00
|
780.00
|
970.00
|
970.00
|
1,010.00
|
15
|
Multi Prima Sejahtera
|
800.00
|
500.00
|
500.00
|
510.00
|
510.00
|
Sumber : yahoo.finance.com menurut
library.gunadarma,ac.id
Salah
satu perusahaan yang menerima opini going
concern yaitu pada perusahaan Ades Waters Indonesia, perusahaan ini pada
bulan Februari 2008 mempublikasikan Penelitian Auditor Independen yang
dikeluarkan oleh kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Siddharta & Widjaja.
Satu bulan sebelum perusahaan mempublikasikan Penelitian Auditor Independen
yaitu pada bulan Februari 2008 harga penutupan saham di bursa untuk perusahaan
tersebut adalah Rp 1.410. Sementara pada bulan Maret 2008 yaitu saat perusahaan
mempublikasikan Penelitian Auditor Independen, harga saham perusahaan tersebut
mengalami penurunan drastis yaitu sebesar Rp 1.390. Harga tersebut terus
menurun pada bulan-bulan berikutnya hingga mencapai harga Rp 1.110 pada bulan
juni 2008. Selain terjadi penurunan harga saham, kesulitan dalam meningkatkan
modal pinjaman, ketidak percayaan investor, kreditur, pelanggan, dan karyawan
terhadap manajemen perusahaan. Hilangnya kepercayaan publik terhadap citra
perusahaan dan manajemen perusahaan tersebut akan memberikan dampak yang
signifikan dalam berkelanjutan bisnis perusahaan di masa yang akan datang.
Memburuknya citra perusahaan serta hilangnya kepercayaan dari kreditur akan
menyulitkan perusahaan dalam hal tambahan biaya guna oprasional usahanya.
Begitu juga dengan pelanggan, hilangnya pelanggan akan mengakibatkan terhentinya
bisnis perusahaan. Apabila perusahaan tidak segera mengambil tindakan
penanganan maka kebangkrutan usaha akan benar-benar terjadi.
Namun
fenomena yang terjadi di lapangan menunjukan banyak dari perusahaan yang go public menerima opini audit going concern dari auditor, yaitu
keadaan perusahaan yang tidak sehat namun menerima pendapat unqualified. Kesalahan dalam memberikan
opini audit akan berakibat fatal bagi para pemakai penelitian keuangan
tersebut. Pihak yang berkepentingan dalam Penelitian Keuangan tersebut sudah
tentu akan mengambil tindakan/ kebijakan yang salah pula. Hal ini berarti,
menuntut auditor agar lebih mewaspadai hal-hal potensial yang dapat menggangu
kelangsungan hidup suatu satuan usaha. Inilah alasan mengapa auditor
bertanggungjawab atas kelangsungan hidup suatu entitas meskipun dalam batas
waktu tertentu yaitu satu tahun sejak tanggal penebitan penelitian auditor
(SPAP, 2011 : 341.1).
2.2 Pertimbangan atas Kemampuan
Mempertahankan Kelangsungan Hidup (Going Concern)
Pertimbangan auditor atas kemampuan entitas dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya diatur dalam SA Seksi 341. Kelangsungan
hidup entitas dipakai sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan sepanjang tidak
terbukti adanya informasi yang menunjukkan hal yang berlawanan. Auditor
bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap
kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode
waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang
diaudit (selanjutnya periode tersebut akan disebut dengan jangka waktu pantas).
Evaluasi auditor berdasarkan atas pengetahuan tentang kondisi dan peristiwa
yang ada pada atau yang telah terjadi sebelum pekerjaan lapangan selesai.
Informasi tentang kondisi dan peristiwa diperoleh auditor dari penerapan
prosedur audit yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit
yang bersangkutan dengan asersi manajemen yang terkandung dalam laporan
keuangan yang sedang diaudit. Biasanya, informasi yang secara signifikan
berlawanan dengan asumsi kelangsungan hidup entitas adalah berhubungan dengan
ketidakmampuan entitas dalam memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo tanpa
melakukan penjualan sebagian besar aktiva kepada pihak luar melalui bisnis biasa,
restrukturisasi utang, perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar, dan
kegiatan serupa yang lain.
Auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat
kesangsian besar terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal
laporan keuangan yang sedang diaudit (selanjutnya periode tersebut akan disebut
dengan jangka waktu pantas) yaitu dengan cara:
1.
Auditor mempertimbangkan apakah hasil prosedur yang
dilaksanakan dalam perencanaan, pengumpulan bukti audit untuk berbagai tujuan
audit, dan penyelesaian auditnya, dapat mengidentifikasi keadaan atau peristiwa
yang secara keseluruhan, menunjukkan adanya kesangsian besar mengenai kemampuan
entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas.
2.
Jika auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar mengenai
kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu
pantas, ia harus:
·
Memperoleh informasi mengenai rencana manajemen yang
ditunjukan untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa tersebut
·
Menentukan apakah kemungkinan bahwa rencana tersebut dapat
secara efektif dilaksanakan
3.
Setelah auditor mengevaluasi rencana manajemen, ia mengambil
kesimpulan apakah ia masih memiliki kesangsian besar mengenai kemampuan entitas
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas.
Auditor tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kondisi
atau peristiwa yang akan datang. Fakta bahwa entitas kemungkinan akan berakhir
kelangsungan hidupnya setelah menerima laporan dari auditor yang tidak
memperlihatkan kesangsian besar, dalam jangka waktu satu tahun setelah tanggal
laporan keuangan, tidak berarti dengan sendirinya menunjukkan kinerja audit
yang tidak memadai. Oleh karena itu, tidak dicantumkannya kesangsian besar
dalam laporan auditor tidak seharusnya dipandang sebagai jaminan mengenai
kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Auditor tidak perlu merancang prosedur audit dengan tujuan
tunggal untuk mengidentifikasi kondisi dan peristiwa yang, jika dipertimbangkan
secara keseluruhan, menunjukkan bahwa terdapat kesangsian besar mengenai
kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu
pantas. Hasil prosedur audit yang dirancang dan dilaksanakan untuk mencapai
tujuan audit yang lain harus cukup untuk tujuan tersebut.
Berikut
ini adalah contoh prosedur yang dapat mengidentifikasi kondisi atau peristiwa
tersebut:
- Prosedur analitik.
- Review terhadap peristiwa
kemudian.
- Review terhadap kepatuhan
terhadap syarat-syarat utang dan perjanjian penarikan utang.
- Pembacaan notulen rapat
pemegang saham, dewan komisaris, dan komite atau panitia penting yang
dibentuk.
- Permintaan keterangan kepada
penasihat hukum entitas tentang perkara pengadilan, tuntutan, dan
pendapatnya mengenai hasil suatu perkara pengadilan yang melibatkan
entitas tersebut.
- Konfirmasi dengan pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga mengenai rincian
perjanjian penyediaan atau pemberian bantuan keuangan.
Auditor dapat mengidentifikasi informasi mengenai kondisi
atau peristiwa tertentu yang, jika dipertimbangkan secara keseluruhan,
menunjukkan adanya kesangsian besar tentang kemampuan entitas dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Signifikan atau
tidaknya kondisi atau peristiwa tersebut akan tergantung atas keadaan, dan
beberapa diantaranya kemungkinan hanya menjadi signifikan jika ditinjau
bersama-sama dengan kondisi atau peristiwa yang lain seperti:
- Trend negatif - sebagai contoh,
kerugian operasi yang berulangkali terjadi, kekurangan modal kerja, arus
kas negatif dari kegiatan usaha, ratio keuangan penting yang jelek.
- Petunjuk lain tentang
kemungkinan kesulitan keuangan - sebagai contoh, kegagalan dalam memenuhi
kewajiban utangnya atau perjanjian serupa, penunggakan pembayaran dividen,
penolakan oleh pemasok terhadap pengajuan permintaan pembelian kredit
biasa, rektrukturisasi utang, kebutuhan untuk mencari sumber atau metode
pendanaan baru, atau penjualan sebagian besar aktiva.
- Masalah intern - sebagai
contoh, pemogokan kerja atau kesulitan hubungan perburuhan yang lain,
ketergantungan besar atas sukses projek tertentu, komitmen jangka panjang
yang tidak bersifat ekonomis, kebutuhan untuk secara signifikan
memperbaiki operasi.
Jika, setelah mempertimbangkan kondisi atau peristiwa yang
telah diidentifikasi secara keseluruhan, auditor yakin bahwa terdapat
kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya dalam jangka waktu pantas, ia harus mempertimbangkan rencana manajemen
dalam menghadapi dampak merugikan dari kondisi atau peristiwa tersebut. Auditor
harus memperoleh informasi tentang rencana manajemen tersebut, dan
mempertimbangkan apakah ada kemungkinan bila rencana tersebut dapat secara efektif
dilaksanakan, mampu mengurangi dampak negatif merugikan kondisi dan peristiwa
tersebut dalam jangka waktu pantas. Pertimbangan auditor yang berhubungan
dengan rencana manajemen meliputi:
1.
Rencana untuk menjual aktiva
- Pembatasan terhadap penjualan
aktiva, seperti adanya pasal yang membatasi transaksi tersebut dalam
perjanjian penarikan utang atau perjanjian yang serupa.
- Kenyataan dapat dipasarkannya
aktiva yang direncanakan akan dijual oleh manajemen.
- Dampak langsung dan tidak
langsung yang kemungkinan timbul dari penjualan aktiva.
2.
Rencana penarikan utang atau restrukturisasi utang
- Tersedianya pembelanjaan
melalui utang, termasuk perjanjian kredit yang telah ada atau yang telah
disanggupi, perjanjian penjualan piutang atau jual-kemudian-sewa aktiva (sale-leaseback
of assets).
- Perjanjian untuk
merestrukturisasi atau menyerahkan utang yang ada maupun yang telah
disanggupi atau untuk meminta jaminan utang dari entitas.
- Dampak yang mungkin timbul
terhadap rencana manajemen untuk penarikan utang dengan adanya batasan
yang ada sekarang dalam menambah pinjaman atau cukup atau tidaknya jaminan
yang dimiliki oleh entitas.
- Rencana untuk mengurangi atau
menunda pengeluaran
- Kelayakan rencana untuk
mengurangi biaya overhead atau biaya administrasi, untuk menunda biaya
penelitian dan pengembangan, untuk menyewa sebagai alternatif membeli.
- Dampak langsung dan tidak
langsung yang kemungkinan timbul dari pengurangan atau penundaan
pengeluaran.
3.
Rencana untuk menaikkan modal pemilik
- Kelayakan rencana untuk
menaikkan modal pemilik, termasuk perjanjian yang ada atau yang disanggupi
untuk menaikkan tambahan modal.
- Perjanjian yang ada atau yang
disanggupi untuk mengurangi dividen atau untuk mempercepat distribusi kas
dari perusahaan afiliasi atau investor lain.
Dalam mengevaluasi rencana manajemen, auditor harus
mengidentifikasi unsur-unsur terutama yang signifikan untuk mengatasi dampak
negatif kondisi atau peristiwa dan harus merencanakan dan melaksanakan prosedur
audit untuk memperoleh bukti audit tentang hal tersebut. Sebagai contoh,
auditor harus mempertimbangkan cukup atau tidaknya dukungan tentang kemampuan
perusahaan untuk mendapatkan tambahan pembelanjaan atau penjualan aktiva yang
telah direncanakan. Jika informasi keuangan prospektif sangat signifikan
bagi rencana manajemen, auditor harus meminta kepada manajemen untuk
menyediakan informasi tersebut dan harus mempertimbangkan cukup atau tidaknya
dukungan terhadap asumsi signifikan yang melandasi informasi itu. Auditor harus
menaruh perhatian khusus atas asumsi yang:
- Material bagi informasi
keuangan prospektif.
- Rentan atau mudah sekali
berubah.
- Tidak konsisten dengan trend
masa lalu.
Pertimbangan auditor harus didasarkan atas pengetahuannya
mengenai entitas, bisnis, dan manajemennya dan harus meliputi (a) membaca informasi
keuangan prospektif dan asumsi yang melandasinya, (b) membandingkan informasi
keuangan prospektif periode lalu dengan hasil sesungguhnya yang dicapai sampai
saat ini. Jika auditor mulai menyadari faktor-faktor yang dampaknya tidak
tercermin dalam informasi keuangan prospektif tersebut, ia harus membahas
faktor-faktor tersebut dengan manajemen dan, jika perlu, meminta perbaikan atas
informasi keuangan prospektif tersebut.
2.3 Bentuk Baku Laporan Auditor atas
Laporan Keuangan
Laporan auditor bentuk baku memuat suatu pernyataan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan suatu entitas, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Kesimpulan ini dibuat hanya bilamana
auditor telah merumuskan pendapat demikian berdasarkan suatu audit yang
dilaksanakan berdasarkan standar auditing.
Berikut adalah berbagai tipe
pendapat auditor:
a. Pendapat wajar tanpa
pengecualian.
Pendapat wajar tanpa pengecualian
menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b. Bahasa penjelasan ditambahkan
dalam laporan auditor bentuk baku.
Keadaan tertentu mungkin
mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa
penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya.
c. Pendapat wajar dengan
pengecualian.
Pendapat wajar dengan pengecualian,
menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak
hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
d. Pendapat tidak wajar.
Pendapat tidak wajar menyatakan
bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil
usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
e. Pernyataan tidak memberikan
pendapat.
Pernyataan tidak memberikan pendapat
menyatakah bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Laporan
auditor bentuk baku harus menyebutkan laporan keuangan auditan dalam paragraf
pengantar, menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit, dan
menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat. Unsur pokok laporan
auditor bentuk baku adalah sebagai berikut:
a. Suatu judul yang memuat kata
independen.
b.
Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor
telah diaudit oleh auditor.
c.
Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen
perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas
laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.
d.
Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
e.
Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor
merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji material.
f.
Suatu
pernyataan bahwa audit meliputi:
(1)
Pemeriksaan (examination),
atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan
dalam laporan keuangan.
(2)
Penentuan
prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat
manajemen.
(3)
Penilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
g.
Suatu pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan
dasar memadai untuk memberikan pendapat.
h.
Suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan pada tanggal neraca dan
hasil usaha dan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
i.
Tanda tangan,
nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin usaha kantor akuntan publik
j.
Tanggal laporan auditor.
Laporan auditor dapat dialamatkan
kepada direksi perusahaan yang laporan keuangannya diaudit, dewan komisaris,
dan/atau para pemegang saham. Laporan auditor atas laporan keuangan perusahaan
yang tidak berbentuk perseroan terbatas harus dialamatkan sesuai dengan
keadaannya, misalnya dialamatkan kepada para anggota persekutuan atau kepada
pemilik. Kadang-kadang auditor diminta untuk mengaudit laporan keuangan
perusahaan yang bukan kliennya. Dalam hal ini biasanya laporan dialamatkan
kepada klien sebagai pemberi tugas dan bukan kepada direksi perusahaan atau
para pemegang saham yang laporan keuangannya diaudit oleh auditor.
Laporan auditor bentuk baku yang meliputi satu periode
akuntansi disajikan sebagai berikut:
Laporan
Auditor Independen
[Pihak
yang dituju oleh auditor]
Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31
Desember 20X2 serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan
arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan
adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada
pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami
merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami
yakin bahwa, audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di
atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan hasil usaha, serta arus kas untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik,
nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
2.4 Bahasa Penjelasan yang Ditambahkan Dalam Laporan Auditor Bentuk Baku
Keadaan
tertentu seringkali mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau
bahasa penjelasan lain) dalam laporan auditor bentuk baku. Keadaan tersebut
meliputi:
a.
Pendapat auditor sebagian didasarkan atas laporan auditor
independen lain.
Apabila auditor memutuskan untuk membuat pengacuan ke
laporan auditor independen lain sebagai sebagian dari dasar bagi pernyataan
pendapatnya, ia harus menjelaskan kenyataan ini dalam paragraf pengantar dalam
laporannya dan ia harus mengacu ke laporan auditor lain dalam pernyataan
pendapatnya. Pengacuan ini merupakan petunjuk adanya pemisahan tanggung jawab
dalam pelaksanaan audit.
Suatu contoh laporan auditor yang menunjukan pemisahan
tanggung jawab disajikan berikut ini:
Laporan
Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
Kami telah mengaudit neraca
konsolidasian perusahaan KXT dan anak perusahaannya tanggal 31 Desember 20X2
dan 20X1, serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus
kas konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen perusahaan. Tanggungjawab kami
terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami tidak mengaudit laporan keuangan perusahaan PQR, suatu anak perusahaan
yang sepenuhnya dimiliki oleh Perusahaan KXT, yang laporan keuangannya
menyajikan total aktiva sebesar Rp …….. dan Rp …….. berturut-turut pada tanggal
31 Desember 20X2 dan 20X1, dan total pendapat sebesar Rp …... dan Rp ….. untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan tersebut
diaudit oleh auditor independen lain dengan pendapat wajar tanpa pengecualian,
yang laporannya telah diserahkan kepada kami, dan pendapat kami, sejauh yang
berkaitan dengan jumlah-jumlah untuk perusahaan PQR, semata-mata hanya
didasarkan atas laporan auditor independen lain tersebut.
Kami melaksanakan audit berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut
mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh
keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu
audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi
penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang
dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk
menyatakan pandapat.
Menurut pendapat kami, berdasarkan
audit kami dan laporan auditor independen lain yang kami sebut di atas, laporan
keuangan konsolidasian yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT dan anak perusahaannya
tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan,
nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor publik, nomor izin kantor akuntan
publik]
[Tanggal]
b.
Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan
karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang
dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
c.
Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan
auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas,
namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen, auditor berkesimpulan bahwa
rencana manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan
mengenai hal itu telah memadai.
d.
Di antara periode akuntansi terdapat suatu perubahan
material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya.
Laporan
auditor bentuk baku secara tersirat menyatakan bahwa auditor puas bahwa daya
banding laporan keuangan di antara periode-periode akuntansi tidak secara
material dipengaruhi oleh perubahan dalam prinsip akuntansi dan bahwa prinsip
akuntansi tersebut telah diterapkan secara konsisten di antara dua periode atau
lebih, baik karena tidak terjadi perubahan prinsip akuntansi, atau telah
terjadi suatu perubahan prinsip akuntansi atau metode penerapannya, namun
dampak perubahan atas daya banding laporan keuangan tidak material. Dalam hal
ini, auditor tidak perlu menyatakan konsistensi dalam laporannya. Namun, jika
terjadi perubahan prinsip akuntansi atau metode penerapannya yang mempunyai
akibat material terhadap daya banding laporan keuangan perusahaan, auditor
harus menyatakan perubahan tersebut dalam paragraf penjelasan di dalam
laporannya. Paragraf penjelasan tersebut (setelah paragraf pendapat) harus menunjukkan
sifat perubahan dan mengacu ke catatan atas laporan keuangan yang membahas
secara rinci perubahan tersebut. Persetujuan auditor terhadap suatu perubahan
bersifat tersirat kecuali jika auditor mengecualikan perubahan tersebut dalam
menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Paragraf
penjelasan yang sesuai dengan perubahan tersebut di atas adalah sebagai
berikut:
Seperti telah dijelaskan pada
Catatan X atas laporan keuangan, perusahaan mengubah metode perhitungan
depresiasi dalam tahun 20X2.
Tambahan
paragraf penjelasan dalam laporan auditor harus dicantumkan dalam laporan
auditor atas laporan keuangan tahun berikutnya, jika tahun terjadinya perubahan
disajikan dan dilaporkan. Namun, jika perubahan akuntansi dipertanggungjawabkan
dengan cara penyajian kembali laporan keuangan yang terpengaruh, paragraf
tambahan harus disajikan hanya dalam tahun terjadinya perubahan, karena, dalam
tahun-tahun berikutnya, semua periode yang disajikan akan dapat dibandingkan.
e.
Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan auditor
atas laporan keuangan komparatif.
Jika dalam
audit sekarang, auditor menemukan keadaan atau peristiwa yang berdampak
material terhadap laporan keuangan periode sebelumnya, ia harus
mempertimbangkan semua hal bila ia memutakhirkan laporannya atas laporan
keuangan periode sebelumnya tersebut. Sebagai contoh, jika auditor sebelumnya
menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapt tidak wajar atas laporan
keuangan periode sebelumnya karena adanya penyimpangan dari prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia, dan laporan keuangan periode sebelumnya
disajikan kembali untuk disesuaikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia, auditor yang memutakhirkan laporannya atas laporan keuangan
periode sebelumnya tersebut harus menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut
telah disajikan kembali dan harus memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian
atas laporan keuangan yang disajikan kembali tersebut.
Jika, dalam
laporan auditor yang telah dimutakhirkan, pendapat auditor berbeda dengan
pendapat yang sebelumnya dinyatakan atas laporan keuangan periode sebelumnya,
auditor harus menjelaskan semua alasan yang mendukung perbedaan pendapat dalam
paragraf penjelasan yang disajikan terpisah sebelum paragraf pendapat. Paragraf
penjelasan harus menjelaskan tanggal laporan auditor sebelumnya, tipe pendapat
yang sebelumnya dinyatakan oleh auditor, keadaan atau peristiwa yang
menyebabkan auditor menyatakan pendapat yang berbeda pendapat auditor yang
telah dimutakhirkan atas laporan keuangan berbeda dengan pendapat yang
diberikan dalam periode sebelumnya atas laporan keuangan tersebut. Berikut ini
adalah contoh paragraf penjelasan yang cocok jika auditor menerbitkan laporan
yang dimutakhirkan atas laporan keuangan periode sebelumnya yang berisi
pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diberikan sebelumnya.
f.
Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak di-review.
Laporan auditor atas laporan
keuangan auditan harus diperluas jika data keuangan tertentu yang diharuskan
oleh badan pengatur dihilangkan atau tidak di-review. Sebagai contoh,
jika data keuangan periode interim yang diharuskan oleh badan pengatur oleh
klien tidak dicantumkan dalam laporan keuangannya, laporan auditor harus memuat
paragraf tambahan berikut ini:
Perusahaan tidak menyajikan data
keuangan periode interim tertentu, yang ditetapkan oleh badan pengatur sebagai
informasi tambahan terhadap laporan keuangan pokok.
Jika data keuangan periode interim
tertentu sebagaimana yang ditetapkan oleh badan pengatur tidak di-review
oleh akuntan, laporan auditor harus berisi paragraf tambahan berikut ini:
Data keuangan kuartalan pada halaman
xx berisi informasi yang tidak kami audit, dan oleh karena itu, kami tidak
menyatakan pendapat atas data tersebut. Kami telah mencoba, namun tidak
berhasil, untuk me-review data keuangan kuartalan tersebut berdasarkan
standar yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, karena kami yakin bahwa
pengendalian intern perusahaan untuk membuat informasi keuangan interim tidak
memberikan dasar yang memadai bagi kami untuk menyelesaikan review
tersebut.
g.
Informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannya
menyimpang jauh dari panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor
tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut,
atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan-keraguan yang besar apakah
informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Dewan
tersebut
h. .Informasi lain dalam suatu dokumen
yang berisi laporan keuangan auditan secara material tidak konsisten dengan
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Selain itu, auditor dapat menambahkan paragraf penjelasan
untuk menekankan suatu hal tentang laporan keuangan. Dalam beberapa keadaan,
auditor mungkin perlu memberi penekanan atas suatu hal yang berkaitan dengan
laporan keuangan. Informasi penjelasan semacam itu harus disajikan dalam suatu
paragraf terpisah dalam laporan auditor. Frasa seperti “dengan penjelasan
sebelumnya (berikut ini)” harus tidak digunakan dalam paragraf pendapat jika
paragraf penekanan dicantumkan dalam laporan auditor. Paragraf penekanan tidak
pernah diharuskan; paragraf tersebut dapat ditambahkan semata-mata karena
pertimbangan auditor. Contoh hal-hal yang menurut pertimbangan auditor perlu
mendapatkan penekanan adalah:
a.
Bahwa entitas adalah komponen dari perusahaan yang lebih
besar.
b.
Bahwa entitas mempunyai transaksi signifikan dengan pihak
yang memiliki hubungan istimewa.
c.
Peristiwa kemudian penting yang luar biasa.
d.
Masalah-masalah akuntansi, selain yang berkaitan dengan
perubahan dalam prinsip akuntansi, yang berdampak atas daya banding laporan
keuangan dengan laporan keuangan periode sebelumnya.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Masalah
utama yang dihadapi oleh akuntan publik saat ini adalah berkurangnya kekuasaan
mereka dalam melaksanakan penugasan. Seorang akuntan yang independen dituntut
untuk bertindak sesuai dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
Fenomena hubungan antara akuntan publik dengan klien telah menjadi pusat
perhatian bagi para pembuat keputusan, seperti investor, kreditor, dan pemegang
saham. Mereka sangat menyadari adanya kemampuan yang dimiliki oleh
pihak manajemen perusahaan. Pertama, kemampuan yang berkaitan dengan
kecenderungan manajemen perusahaan untuk memanipulasi kinerja penelitian
keuangan perusahaan dengan tujuan untuk mendapatkan penilaian yang
positif atas tanggung jawabnya sebagai pihak yang mengelola
perusahaan. Kecenderungan ini dikenal dengan istilah window dressing,
biasanya dilakukan dengan cara memperbaiki penelitian keuangan sedemikian rupa
sehingga tampak lebih baik dari semestinya. Berbeda dengan profesi lain,
auditor tidak dapat bertindak untuk kepentingan kliennya sebagaimana pengacara
dengan kliennya. Meskipun dibayar oleh klien akuntan publik bekerja bagi
kepentingan masyarakat umum. Auditor harus independen dalam dari segala
kewajiban dan pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya. Ia harus
pula menghindari keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
independensinya. Dalam kenyataannya auditor seringkali menemui kesulitan dalam
mempertahankan sikap mental independen. Keadaan yang seringkali mengganggu
sikap mental independen auditor adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai seorang yang
melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh
kliennya atas jasanya tersebut.
2. Kecenderungan untuk memuaskan kliennya.
3. Resiko kehilangan klien.
Selama
pemeriksaan auditor terus dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan
tentang seberapa banyak bahan bukti yang harus dikumpulkan, jenis bahan bukti,
dan tindakan apa yang harus diambil terhadap bahan bukti yang diperiksa. Secara
umum materialitas sangat tergantung pada intuisi si auditor.
Materialitas
dalam kaitannya dengan akuntansi dan pepenelitian audit adalah suatu salah saji
dalam penelitian keuangan dapat dianggap material jika pengetahuan
atas salah saji tersebut dapat mempengaruhi keputusan pemakai penelitian
keuangan yang rasional. Salah saji informasi akuntansi, dilihat dari keadaan
yang melingkupinya, dapat mengakibatkan perubahan atas atau pengaruh terhadap
pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi tersebut,
karena adanya penghilangan atau salah saji itu.
Dalam audit
atas penelitian keuangan, auditor bukanlah pemberi jaminan bagi klien atau
pemakai penelitian keuangan lainnya, bahwa penelitian keuangan auditan adalah
akurat. Auditor tidak dapat memberikan
jaminan karena ia tidak memeriksa setiap transaksi yang terjadi dalam tahun
yang diaudit dan tidak dapat menentukan semua transaksi yang terjadi telah
dicatat, diringkas, digolongkan, dan dikompilasi dengan semestinya ke dalam penelitian
keuangan. Disamping itu tidaklah mungkin seseorang menyatakan keakuratan penelitian
keuangan (ketepatan semua informasi yang disajikan dalam penelitian keuangan),
mengingat bahwa penelitian itu sendiri berisi pendapat, estimasi, dan
pertimbangan dalam proses penyusunannya, yang seringkali pendapat,
estimasi, dan pertimbangan tersebut tidak tepat atau akurat seratus persen.
Oleh karena itu, dalam audit atas penelitian keuangan, auditor
memberikan keyakinan berikut ini :
1.
Jumlah-jumlah yang disajikan
dalam penelitian keuangan beserta pengungkapannya telah dicatat, diringkas,
digolongkan, dan dikompilasi.
2.
Bukti audit kompetenm telah
cukup dikumpulkan sebagai dasar memadai untuk memberikan pendapat atas penelitian
keuangan auditan.
3.
Dalam bentuk pendapat, bahwa penelitian
keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar dan tidak terdapat salah
saji material karena kekeliruan atau kecurangan.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyadi. 2002. “Auditing
edisi ke-6”. Universitas Gadjah Mada: Salemba Empat.
Anonim. 2010. “Business &
Accounting.” Tersedia pada: akuntasnibisnis.wordpress.com. (diakses tanggal 15 September
2013).
Bintimuchisini. 2009.
“Serba-Serbi Akuntansi.” Tersedia pada: bintimuchsini.blogspot.com. (diakses
tanggal 12 September 2013).
Putri, Soraya. 2011. “ Auditor
Muda yang Cerdas dan Berkontribusi.” Tersedia pada: inginsukses.blogdetik.com.
(diakses tanggal 13 September 2013).
0 komentar:
Posting Komentar